Banding DSP Law Firm Dikabulkan, Pedagang Opak Ubi Terdakwa Kasus Korupsi Dibebaskan

Editor: Redaksi1 author photo
Selamat : "Ternyata masih ada keadilan untuk saya"
 MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bapak Selamat yang merupakan pedagang opak Ubi akhirnya menghirup udara bebas setelah 7 bulan ditahan. Pak Selamat ditahan sejak 9 Desember 2024, akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Tinggi Negeri Medan mengeluarkan putusan pada 14 Juli 2025. Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh DSP Law Firm pada 5 Mei 2025. 

"Klien kami ini telah ditahan selama lebih dari 7 bulan yaitu terhitung sejak tanggal 9 Desember 2024 dan pada hari ini tanggal 17 Juli 2025 kami dari tim DSP Law Firm melakukan penjemputan," ujar Novel Suhendri, SH kepada wartawan, Kamis (17/7/2025). 

Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh DSP Law Firm pada 5 Mei 2025. Meskipun pengadilan menyatakan Pak Selamat terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.  

"Poin pentingnya pada hari ini, mestinya tanggal 14 Juli 2025 klien kami sudah harus dibebaskan, namun ada keterlambatan 3 hari kemungkinan karena ada sedikit maladministrasi. Jadi itu yang dapat kami sampaikan dari tim DSP Law Firm, terima kasih kami sampaikan kepada Karutan Kelas 1 Medan atas kerjasama yang baik malam ini terima kasih," ucap Suhendri. 

Di lokasi yang sama, Pak Selamat mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim DSP Law Firm. 

"Terima kasih saya ucapkan sebanyak-banyaknya. Terima kasih kepada tim DSP Law Firm atau pengurus-pengurus saya. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Tinggi, masih ada keadilan untuk saya, dan saya bersyukur pada tuhan doa-doa saya dikabulkan," ucapnya sambil meneteskan air mata. 

Kuasa Hukum Dedi Suheri, SH juga menambahkan bahwa mengucapkan terima kasih kepada Karutan Kelas 1A Tanjung Gusta. Dimana sempat terjadi miskomunikasi namun dalam hal ini setelah dijelaskan dengan segala upaya dilakukan pihak Rutan untuk menghubungi dan mendesak Kejari Serdang Bedagai untuk segera melakukan eksekusi atas putusan bebas Bapak selamat. 

"Kami sangat-sangat berterima kasih karena dalam hal ini mereka terus mengejar karena tadi ada alasan dari Kejari Serdang Bedagai mereka belum menerima petikan, namun dalam hal ini telah terjadi audiensi di dalam dengan pihak Karutan, mereka mengambil kebijakan menelpon dan akhirnya Bapak Selamat hari ini kita bawa keluar berdasarkan keputusan pengadilan ini, kita akui kinerja dari Rutan Kelas 1A Medan ini sangat-sangat baik," ucapnya lagi mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Debitur Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Selamet divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan fasilitas kredit.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan, Senin (28/4). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andryansyah, didampingi hakim anggota Muhammad Kasim dan Husni Thamrin.

Selain pidana penjara selama 4 tahun, Selamet juga dijatuhi denda Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini