MEDAN - Korban penganiayaan, Manraaj Singh bersama Kuasa Hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office melaporkan lambannya penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Propam Polda Sumut. Ia kecewa, meskipun mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, penyidik memaksakan menerapkan Pasal penganiayaan ringan kepada pelaku dan mengabaikan keterangan korban.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Dede Syahputra Saragih, SH. Ia menilai penanganan kasus oleh penyidik Polrestabes Medan tidak profesional dan diduga adanya intervensi terhadap kliennya.
"Penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan klien kami di Polrestabes Medan itu diduga tidak profesional dan ada intimidasi. Karena kita lihat pada pemeriksaan kemarin, disitu ada penggiringan opini, intervensi daripada bekas perkara klien kita, yang mana ketika memberikan keterangan tidak dimasukkan ke dalam BAP," ucapnya saat ditemui wartawan di Mapoldasu, Kamis (17/7/2025).
Dede menegaskan bahwa menurutnya keterangan kliennya diabaikan, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku hanya Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, tidak sesuai dengan kondisi korban yang mengalami luka serius sehingga tidak dapat beraktifitas selama2 minggu.
"Intervensinya itu berupa pengiringan opini, jadi ketika klien kita itu diundang untuk melakukan BAP lanjutan, namun ketika memberikan keterangan tidak dimasukkan ke dalam BAP. Seharusnyakan di dalam undang-undang itu, keterangan daripada korban itu harus dimasukkan ke dalam BAP, ini kenapa tidak?," terangnya didampingi Arif Azhari, SH.
Dede berharap, dengan adanya laporannya ke Polda Sumatera Utara, kedepannya pelaku segera ditangkap dan juga proses penyidikan di Polrestabes Medan berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi daripada itu, kita berharap cobalah kepada penyidik untuk mengklarifikasi pasal yang diterapkan, agar pasal tersebut itu jangan di Pasal 352-nya, dicarilah perubahannya atau berdekatan dengan apa dia itu Pasal 351 atau berbarengan Junto Pasal 352-nya gitu, jadi biar ada pilihan dan perbandingannya," harapnya mengakhiri.
Dilokasi yang sama, korban penganiayaan, Manraaj Singh menjelaskan bahwa penganiayaan yang dialaminya di Jalan Sutomo tepatnya di Hotel Grand Mercure, Senin (3/2/2025) lalu. Saat itu ia menghadiri undangan pesta pernikahan.
"Kronologis saat itu saya didatangi dan si pelaku langsung memaki saya dengan cakap kotor dan menyerang saya dari belakang menendang dan mencengkram dada saya. Lalu saya diseret ke lantai atas, saya dijedutkan ke dinding, lalu disitu dipisah sama yang banyak saksi disitu. Saya ditarik ke kolam renang, dia datang lalu mengambil minuman Whisky (minuman keras) lalu menyiramkan ke wajah saya," katanya.
Manraaj kecewa dengan pihak penyidik Polrestabes Medan dimana proses hukum terkesan berjalan lambat dan pelaku hingga sampai saat ini tidak ditangkap. Ia telah bolak-balik memenuhi panggilan Polrestabes, sementara pelaku seakan dibiarkan bebas.
"Saya mau tindak lanjut laporan kasus saya ini ditangani sama Bapak Kapoldasu, karena saya sudah bolak-balik dipanggil sama Polrestabes, kasus saya tidak selesai-selesai, malah si pemukul cuman datang sekali terus tidak dipanggil lagi. Saya yang korban sudah dipukul, malah bolak-balik dipanggil sama Polrestabes," harapnya mengakhiri.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)