TANAH KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial D (30) pada Senin (14/7/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Rakoetta Brahmana, Kecamatan Tigabinanga.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang mendapati D membawa satu paket sabu yang dibungkus tisu di dalam kotak rokok.
Setelah penangkapan, pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah kosong di Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, yang merupakan tempat penyimpanan barang bukti milik tersangka.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa tiga paket sabu, pipet, timbangan elektrik, plastik klip, dua handphone (satu merek Vivo), dompet, potongan plastik assoy, potongan tisu, dan sebuah sepeda motor Suzuki F warna hitam.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa total barang bukti sabu yang disita mencapai 1,88 gram bruto. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanah Karo berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (Abet)