KISARAN - Kamis, 24 Juli 2025, Samsat kisaran Bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan menggelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Cokroaminoto dan Jalan Imam Bonjol Kisaran, Rabu (23/07/2025), pukul 07.00 s/d 12.00 Wib.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mengingatkan pemilik kendaraan untuk patuh dalam bayar pajak kendaraannya juga menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan.
Razia yang dimulai pukul 07.00 Wib tersebut dipimpin oleh KBO Lantas Polres Asahan, Ipda Iqbal, selaku perwira pengendali (Padal), razia ini juga diikuti oleh Pj.Samsat kisaran PT Jasa Raharja Ibu Suherni Cabang Kisaran dan Pependa Prov Sumut UPT Kisaran dan Bapenda Kabupaten Asahan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pelanggaran, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat sah dan pajak kendaraan yang sudah mati masa berlakunya.
Hasil dari kegiatan ini Satlantas Polres Asahan memberikan 23 surat tilang kepada pelanggar, yang terdiri dari Roda dua dan roda empat dan Pembayaran pajak roda dua disamsat keliling saat kegiatan operasi gabungan. Kegiatan dilakukan di Jalan imam bonjol dan jalan Cokroaminoto Kota kisaran.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jonni Sinaga SH menegaskan bahwa Operasi gabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Asahan.
Diharapkan dengan adanya Operasi gabungan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan menambah kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. (Red)