DAIRI - Polres Dairi berhasil mengungkap 8 kasus narkoba selama Juli 2025, menangkap 10 tersangka termasuk satu anak di bawah umur. Barang bukti yang disita meliputi 10 kg ganja, 24,58 gram sabu, dan 2 butir ekstasi. Konferensi pers dipimpin Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, Jumat (25/7/2025).
Pengungkapan ini menyelamatkan diperkirakan 40.204 jiwa dengan nilai barang bukti mencapai Rp 39.400.000. Kapolres menekankan komitmen memberantas narkoba dari hulu hingga hilir, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI ke-7 tentang pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan, serta arahan Kapolri.
Polres Dairi mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberikan informasi untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dairi. Kapolres juga menyampaikan pesan moral bahaya narkoba bagi kesehatan, pikiran, dan masa depan. (ABET)