Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di RS Karya Husada, Pelaku Ditangkap

Editor: Redaksi1 author photo
SIMALUNGUN - Kegigihan personel Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, membuahkan hasil. Setelah penyelidikan intensif selama 10 hari, mereka berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan. Pelaku, Brando Hutasoit (39), ditangkap pada Senin (14/7/2025) pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH., menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi pada Jumat (4/7/2025) pukul 19.00 WIB. Korban, Sumarni, memarkir sepeda motor Honda Beat BK 6137 TBF miliknya di area parkir rumah sakit saat menjaga suaminya yang dirawat. Keesokan harinya, Sabtu (5/7/2025), sepeda motor tersebut raib.

Sumarni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan pada 7 Juli 2025 (LP/B/212/VII/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG). Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta. Berbekal keterangan saksi dan informasi, polisi mengamankan Marihot Hasudungan Pardosi yang memiliki sepeda motor tersebut. Marihot kemudian mengaku mendapatkan motor curian dari Brando.

Brando, warga Huta III Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mengakui mencuri motor tersebut pada Sabtu dini hari (5/7/2025) pukul 02.30 WIB. Ia memanfaatkan situasi petugas parkir yang tertidur. Motor curian dibawa ke rumahnya di Huta III Land Bow Nagori Bandar. 

Brando, seorang wiraswasta, kini ditahan di Polsek Perdagangan bersama barang bukti. Kasus ini melibatkan dua saksi: Malino Nainggolan (46) dan Winda Hariani (39), keduanya warga Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Polisi akan memproses kasus ini hingga ke tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di sekitar fasilitas kesehatan. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini