KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menangkap dua petani, EA (37) dan WS (40), warga Desa Kutabuluh, karena kepemilikan dan peredaran sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Penggerebekan di rumah EA menghasilkan temuan 3 paket sabu dalam kotak rokok dan 4 paket lainnya di atas meja, totalnya 2,26 gram. Petugas juga menyita timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000, handphone Vivo, dan perlengkapan terkait peredaran narkoba.
Interogasi terhadap EA mengarah kepada WS sebagai pemasok. Penangkapan terhadap WS di rumahnya menghasilkan barang bukti berupa handphone Nokia. WS mengakui telah menjual sabu kepada EA.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memerangi peredaran narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polisi juga akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Abet)