Oknum Politisi Diduga Sebar Hoaks OTT Kadis PUPR Sumut, Diduga Manfaatkan Kegaduhan Demi Popularitas

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Beredarnya informasi hoaks yang menyebut mantan Kapolres turut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025, telah menimbulkan kegaduhan dan fitnah, khususnya di Tapanuli Selatan. Sumber informasi menyesatkan ini berasal dari SN, yang pernyataannya prematur dan tidak bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang Praktisi Hukum, Abdul Rozak Harahap, SH. Ia menilai bahwa pernyataan SN diduga hanya untuk menumpang popularitas di OTT KPK RI terhadap Kadis PUPR Sumut. 

"Sangat disayangkan, pernyataan Dari SN sangat menyesatkan dan premature, serta telah menimbulkan fitnah khususnya di Tapanuli Selatan. Perlu dipertanyakan kepada SN dari mana ia mendapatkan info, mantan Kapolres turut diamankan oleh KPK pada saat OTT KPK RI? Atau SN hanya mengarang cerita dengan dibalut asas praduga tidak bersalah, untuk tujuan MENUMPANG POPULARITAS ISU OTT KPK?," ujarnya, Minggu (6/7/2025). 
 
Rozak menjelaskan bahwa pernyataan SN tersebut telah dibantah resmi oleh KPK pada 6 Juli 2025. KPK mengklarifikasi bahwa dari tujuh orang yang dibawa ke Jakarta, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang dilepas adalah Muhammad Ryan (PNS UPTD PUPR Gunung Tua) dan Taufik Hidayat Lubis (staf tersangka KIR Dirut PT. DNG). Tidak ada mantan Kapolres Sumatera Utara yang terlibat.

"Saya selaku Praktisi Hukum berasal dari Tapanuli Bagian Selatan sangat menyayangkan sikap SN yang tidak layak dan tidak patut di contoh oleh publik. Seharusnya SN menahan diri terlebih dahulu dan tidak menyampaikan statetmen yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh SN ke publik. Clear sudah bahwa tidak ada hubungan dengan oknum Kapolres sama sekali dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Mandailing Natal," tegasnya. 

Rozak menghimbau kepada masyarakat yang telah menyebarkan informasi hoaks dari SN untuk segera menghapusnya. Masyarakat telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi ini.  

"Kepada Masyarakat yang telah men share-berita statemen dari SN yang mengatakan mantan Kapolres turut diamankan KPK, segeralah menghapus berita yang telah di share, karena anda-anda semua hanya dimanfaatkan oleh orang-orang memiliki kepentingan untuk menumpang popularitas dalam persoalan OTT KPK di Mandailing Natal," himbaunya mengakhiri.

SN harus bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu yang telah merusak reputasi dan menimbulkan keresahan publik. Perbuatan SN tidak patut ditiru dan menunjukkan kurangnya etika dalam menyampaikan informasi. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini