Camat Besitang Diminta Tepati Janjinya, Cabut SK Camat Jika Konflik Tanah Jalan Pantai Buaya "Memanas"

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Mediasi konflik tanah antara Yakub Lio dan Subandi Lio di Jalan Pantai Buaya, Dusun III, Kelurahan Pekan Besitang, Kabupaten Langkat menghasilkan kesepakatan penting. Dalam Notulen mediasi, Camat Besitang akan menarik kembali surat-surat tata usaha negara yang pernah diterbitkannya jika tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak. 

Kuasa Hukum T. Amiruddin, Risnawaty Nasution, SH akan menagih janji tersebut, jika tidak ada perdamaian pada mediasi lanjutan yang akan dilaksanakan pada Rabu (9/7/2025), dikarenakan konflik tersebut sangat merugikan kliennya yang memiliki alas hak dibelakang tanah kedua saudara tersebut. 

"Saya Kuasa Hukum dari klien kami Bapak T Amiruddin meminta kepada Camat Besitang untuk menepati janjinya, untuk segera menarik kembali surat tanah yang telah dikeluarkannya jika tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/7/2025). 

Risna mengapresiasi kebijakan Camat Besitang yang dengan tegas akan menarik surat tanah milik keluarga Yacob Lio pada saat rapat mediasi sebelumnya, Rabu (2/7/2025) lalu.

"Dalam rapat mediasi sebelumnya, Camat Besitang mengatakan akan mengambil kebijakan untuk menarik kembali alas hak yang merupakan produk dari Kecamatan. Karena surat yang dikeluarkannya cacat administrasi dikarenakan adanya "Surat Yang Tertinggal" saat penerbitan surat tersebut," terangnya. 

Lalu, Risna meminta keluarga Yacob Lio dan anak-anaknyayang merupakan ahli waris untuk mematuhi surat pernyataan 16 Oktober 2013 yang menyatakan bahwa Jalan Utama merupakan Jalan Bersama. 

"Dimana di atas alas hak tersebut ada kepemilikan Bapak Subandi Lio. Kami meminta kepada pihak keluarga Yakob Lio agar lebih bijak dan arif, bahwasanya ada Surat Pernyataan antara Yakob Lio dan Subandi Lio pada 16 Oktober 2013 yang menyatakan Jalan Utama itu dengan luasan yang tidak bisa ditentukan dijadikan Jalan Bersama untuk dilalui oleh mobil colt diesel mengangkat buah sawit yang dipanen di lahan tersebut," tegasnya. 

Sekali lagi, Risna meminta Camat Besitang untuk menepati janjinya terkait konflik tanah di Jalan Utama yang merupakan Jalan Bersama tersebut. 

"Kami tetap akan meminta kepada Pak Camat untuk menepati statementnya saat mediasi pada Rabu (2/7/2025) lalu. Kami meminta ketegasan Pak Camat," pintanya. 

Risna berharap rapat mediasi pada Rabu (9/7/2025), seluruh pihak hadir agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. 

"Kami harap masing-masing pihak hadir agar permasalahan ini dapat terselesaikan," harapnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Konflik tanah di Jalan Pantai Buaya, Dusun III, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat melibatkan dua bersaudara, Yakub Lio dan Subandi Lio memaksa pemerintah kecamatan berencana untuk mencabut surat tanah yang telah dikeluarkan.  

Hal ini diduga dipicu dari anak Yacob Lio yaitu Adi Chandra dan Ida Santi yang menutup akses jalan utama dengan portal di areal perkebunan, sehingga merugikan orang banyak. Keduanya mengklaim tanah yang telah disepakati pada 16 Oktober 2013 sebagai Jalan Bersama merupakan tanah warisan orangtuanya, Yacob Lio. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini