Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Tanah Karo, Polisi Sita Sabu, Alat Hisap, dan Timbangan

Editor: Redaksi1 author photo
TANAH KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang residivis berinisial AS (48) ditangkap di sebuah gubuk perladangan di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Sabtu (14/6) dini hari. Penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba tersebut membuahkan barang bukti berupa:
 
- 0,20 gram sabu: Satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
- Alat hisap: Tiga pipet plastik runcing.
- Timbangan elektrik: Digunakan untuk menimbang sabu.
- Plastik klip kosong: Satu bal plastik klip kosong.
- Uang tunai: Rp200.000.
- Handphone: Satu unit handphone.
- Potongan kertas putih: Diduga bekas pembungkus sabu.
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan AS merupakan residivis kasus narkoba dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba.
 
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkoba. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini