SIMALUNGUN – Polsek Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, berhasil menangkap Ropandi (55) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan pada Sabtu (14/6/2025) di Huta I Nagori Boluk merupakan hasil kerjasama polisi dan masyarakat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan penangkapan ini sebagai bagian dari program Polri untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Informasi dari masyarakat mengarah pada aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, S.H., mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat diterima Sabtu malam.
Tim dari Polsek Bosar Maligas, dipimpin Ipda Roy Jansen O. Sungguh, S.H., langsung menuju lokasi dan mengamankan Ropandi. Penggeledahan menemukan 9,75 gram sabu, Rp 925.000, handphone, dan KTP atas nama Ropandi.
Ropandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama "Angga" di Kampung Hubuan, dengan sistem pembayaran setelah barang terjual. Hal ini mengindikasikan jaringan distribusi narkoba terorganisir.
Polres Simalungun akan mengembangkan kasus untuk menangkap "Angga" dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. AKP Verry Purba menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Polsek Bosar Maligas mengapresiasi peran aktif masyarakat. (Abet)