Tanah Karo – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan curanmor lintas wilayah, menangkap enam tersangka dan menyita tujuh sepeda motor serta satu unit truk. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi yang menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan bermotor.
Wakapolres Tanah Karo, Kompol Zulham didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan dan Kasi Humas Iptu P. Maha, dalam konferensi pers Senin (16/6/2025) menjelaskan bahwa penyelidikan intensif mengarah pada jaringan curanmor lintas wilayah.
"Total enam orang telah kami amankan," tegas Kompol Zulham.
Rasmaju Tarigan merinci kronologi penangkapan pada Juni 2025. Pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5413 JAF di Berastagi. Tersangka CT dan GS (36) ditangkap dengan barang bukti satu kunci T dan motor korban disita.
Lalu pada 10 Juni 2025, pencurian truk colt diesel kuning BK 9430 TE di Desa Situnggaling. Tersangka DWU (50) ditangkap di Pancur Batu, bersama barang bukti truk dan kunci T. Dua pelaku lainnya masih DPO.
Penangkapan tiga tersangka tambahan (F, O, dan H) yang terlibat dalam jaringan curanmor. Mereka ditangkap di Desa Dokan, Pangururan (Samosir), dan Pancur Batu.
Barang bukti yang disita meliputi tujuh sepeda motor (enam tanpa/dengan nomor polisi palsu: Honda Beat Street BK 3228 SAJ, Yamaha Scorpio B 6344 FED, 2 unit Honda Beat, Honda Vario, dan 1 unit RX King), jaket bertuliskan “XCOO”, dan sepatu merek ANDO (sesuai rekaman CCTV).
AKP Rasmaju menjelaskan, para tersangka juga mengubah identitas kendaraan dengan mengganti nomor rangka dan mesin. Tiga tersangka lain yang terlibat dalam pengubahan identitas kendaraan telah diamankan sebelumnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polres Tanah Karo terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku yang masih buron. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan tindak kejahatan melalui layanan 110 (24 jam). (Abet)