Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu di Desa Pergendangen

Editor: Redaksi1 author photo
TANAH KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RTG (44), warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, ditangkap di rumahnya pada Kamis (19/6/2025) pukul 17.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Unit Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. RTG diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan, Dari penggeledahan, ditemukan 11 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 8,63 gram.

Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain: satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua skop (pipet plastik), dua plastik klip pembungkus sabu, handphone Vivo kuning, plastik assoy hitam, dan uang Rp 60.000.

RTG mengakui kepemilikan barang bukti. Ia kini dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," tegasnya. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini