Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Editor: Redaksi1 author photo
JAKARTA — PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukuminternal dari seluruh entitas anggota IFG Holding, Kamis (19/6/2025).

Acara ini berlangsung pada Rabu,18 Juni 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan mengangkat tema ‘Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel’.

Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risikohukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsipkehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan.

Kegiatan yang dilakukansecara luring dan daring ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 (dua belas) entitas dibawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero),PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT JasaRaharja Putera.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menekankan bahwa pelaksanaan Legal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagaibentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan perusahaan negara.

“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas parain-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjagaarah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Bagi Jasa Raharjasendiri, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuatdan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya. 

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawandalam sambutannya menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkanforum ini untuk menambah wawasan.

Harwan mengatakan, pihaknya banyak berharap pada pertemuan hari ini.

“Kita bisa mendapatkan sebuah pandangan, sebuah masukan, induksi dari para narasumberyang tentunya sangat kredibel. Pandangan mereka tentunya akan memperkaya kita dan sebagai langkah penguatan mitigasi profesi dari in-house counci,” ujarnya.

Pihaknya berharal hal ini juga bisa menghindari dari risiko-risiko yang ada.

“Apa yang nanti disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan kita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang adadengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadi kebutuhan dan kegundahan dari para in-house council. Bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apayang harus diperhatikan,” tambahnya.

Forum yang menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti,SH, M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak PidanaUmum, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RIperiode 2003–2008.

Dr. Neva Sari Susanti dalam pemaparannya mengupas dasar yuridispertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasanactus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan.

Ia menekankanpentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opinihukum.

“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus(perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opinihukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itubisa menjadi dasar dakwaan,” tegas Dr. Neva.

Karena itu, sambungnya, penting bagi in-housecounsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap teguh pada prinsip integritas hukum.

Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya rule of law dalammenjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi.

Ia menyoroti tantangan budaya birokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadipenyeimbang, bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan, rule of law, bukan olehorang per orang. Kalau perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidakboleh dilaksanakan. Ini prinsip dasar dalam negara hukum,” ujarnya.

Prof. Jimly menambahkan, In-house counsel yang baik itu bukan tukang stempel. Mereka harus menjadi tukang rem, penjaga profesionalisme dan etika hukum ditengah tekanan bisnis. Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum.

”IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangunkapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding. Dengan diskusi yangmendalam dan reflektif, forum ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risikohukum, sekaligus memperkokoh posisi in-house counsel sebagai garda terdepandalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas,” katanya. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini