MEDAN - Citra Khairunisa Pasaribu (46) warga Jalan Gatot Subroto Gang Johar, Medan Petisah kecewa dengan penyidik Polrestabes Medan. Pasalnya hampir 2 tahun laporan kasus penipuan dan penggelapannya mandek di Satreskrim Polrestabes Medan. Ironisnya, pelaku seorang pensiunan ASN Dinas Pertanian Deli Serdang berinisial ZM, belum juga ditahan.
"Saya sebagai korban dipanggil terus, sudah hampir 2 tahun diperiksa terus, diperiksa terus, sementara tersangka tidak ditangkap tidak ditahan. Saya merasa kecewa dengan proses penyidik di Polrestabes Medan. Sampai begitu lama," ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (20/6/2025).
Citra menceritakan awal mula kejadian pada Juni 2021 lalu. Saat itu ZM menawarkan sebuah proyek investasi dengan iming-iming bagi hasil 8% setiap 40 hari. Tertarik dengan tawaran tersebut, ia pun berinvestasi. Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis ZM tidak lagi diterimanya.
"Dia (ZM) menawarkan ada proyek, dia butuh modal dengan bagi hasil investasi 8% setiap 40 hari, ya Saya tertarik kan gitu, dan ternyata berjalannya waktu menyendat," katanya.
Frustasi dan putus asa, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan pada tahun 2023 dengan nomor laporan: STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan. Hingga kini, proses hukum berjalan lamban. Korban terus diperiksa, sementara tersangka masih berkeliaran bebas.
"Saya sudah diperiksa berulang kali hampir dua tahun. Pelaku inisial ZM pensiunan ASN Dinas Pertanian Deli Serdang. Harapan saya, semoga ZM segera ditahan dan dia bisa menyelesaikan segala kewajibannya dengan saya," harapnya mengakhiri.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putri Wijayanto tidak membalas konfirmasi wartawan. (Rom)