Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu di Kuta Buluh, 0,08 Gram Sabu Diamankan

Editor: Redaksi1 author photo
Kabanjahe - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Pada Rabu (28/5), sekitar pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial FES (28) ditangkap di Simpang Genting, Desa Lau Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto melalui PS. Kasi Humas Iptu Pedoman Maha, membenarkan penangkapan tersebut. Petugas menemukan barang bukti berupa:
 
- 0,08 gram sabu (dua paket plastik klip berisi kristal putih)
- Lima lembar plastik klip kosong
- Satu unit timbangan elektrik hitam merek Taffware Digipounds
- Satu pipet plastik modifikasi sebagai sendok sabu
- Satu unit ponsel Infinix hitam
- Uang tunai Rp 50.000
 
FES mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  

Polres Tanah Karo akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersangka. Polisi mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini