Polres Simalungun Bantah Tuduhan Lamban Tangani Kasus Pengrusakan

Editor: Redaksi1 author photo
Simalungun – Polres Simalungun membantah tegas tudingan lamban dalam menangani kasus pengrusakan yang terjadi pada 28 Oktober 2024 di Kecamatan Pamatang Silimahuta.  

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Sabtu (31/5/2025), menyatakan penanganan kasus tersebut telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
 
Kasus yang dimaksud melibatkan terlapor Lidos Pandapotan Girsang, Santiaman Girsang, dan Marubahma boru Sinaga atas perusakan mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso, alat berat Loader, dan mobil Toyota Fortuner milik korban Tapian Nauli Malau, dengan kerugian mencapai Rp 350.000.000.  

Laporan polisi diterima pada 29 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan (SPIDIK) diterbitkan 13 November 2024, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 14 November 2024.
 
Proses penyidikan melibatkan tujuh personil, meliputi pengecekan TKP, pengamanan barang bukti, wawancara, gelar perkara, penetapan tersangka, dan pemeriksaan saksi. Tiga tersangka telah ditetapkan, namun dua di antaranya belum dapat diperiksa karena sakit. Berkas perkara tersangka Lidos Pandapotan Girsang telah masuk tahap pertama.  

Pemanggilan saksi oleh Bid Propam Polda Sumut merupakan bagian dari pengawasan internal. Polres Simalungun menekankan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur dan mengimbau verifikasi informasi sebelum disebarluaskan. Perlu dicatat bahwa tersangka Lidos Pandapotan Girsang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus terpisah. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini