Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu, Amankan 1,82 Gram Barang Bukti

Editor: Redaksi1 author photo
SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang bandar sabu, Indraawan alias Mandra (36), ditangkap pada Rabu (18/6/2025) pukul 11.00 WIB di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait. Petugas mengamankan 1,82 gram sabu, kaca pirex, dan alat hisap sabu dari rumah tersangka.

Indraawan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Mail yang berdomisili di Kabupaten Batubara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap Mail.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini