SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Toba 2025. Tiga pelaku ditangkap dan lebih dari 26 gram sabu disita.
Penangkapan terjadi Rabu (18/6/2025) dini hari pukul 01.30 WIB di belakang rumah tersangka utama di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan ketiga tersangka adalah Sumantri alias Ridho Maman (40), Syamsul alias Agam (58), dan Leo Waldi Tanjung (25). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 25,11 gram sabu dari Sumantri (bandar utama), 1,17 gram dari Syamsul, dan 0,17 gram dari Leo. Selain sabu, turut diamankan handphone, timbangan digital, dan peralatan pengemas narkoba.
Sumantri mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Suroto yang kini buron. Polres Simalungun tengah melakukan pengejaran terhadap Suroto.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Abet)