MEDAN - Upaya mediasi antara anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, dan pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun (28), berakhir tanpa kesepakatan. Polda Sumut memastikan proses hukum atas dugaan penganiayaan akan tetap berlanjut.
Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan mediasi yang difasilitasi Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (26/5/2025) malam gagal mencapai kesepakatan damai.
"Karena tidak ada kesepakatan, kasus ini akan dilanjutkan ke proses pidana," tegas Kompol Siti pada Selasa (27/5/2025).
Polisi menekankan netralitasnya, hanya bertindak sebagai fasilitator tanpa memaksa kedua belah pihak untuk berdamai.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono, mengungkapkan pemeriksaan Megawati Zebua selama empat jam pada Selasa (20/5/2025) sebagai bagian dari penyelidikan.
Selain Megawati, lima saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan oleh politisi Partai Golkar ini akan terus diselidiki hingga tuntas berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik dan pramugari maskapai penerbangan. (Red)