TANAH KARO – Tiga pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dibebastugaskan sementara karena dugaan pelanggaran disiplin berat. Keputusan Bupati Karo tertuang dalam tiga SK bernomor 800.1.3.3/031/BKPSDM/2025, 800.1.3.3/030/BKPSDM/2025, dan 800.1.3.3/029/BKPSDM/2025 (21 Juli 2025).
Pejabat yang dibebastugaskan adalah dr. Arjuna Wijaya, Sp.P (Kepala Dinas PPA dan Pengendalian Penduduk), dr. Evanita Bangun (Direktur RSUD Karo), dan Magraniy Perangin-Angin, SKM (Kabag Tata Usaha RSUD Karo).
Dugaan pelanggaran meliputi pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang. Meskipun dibebastugaskan, mereka tetap berstatus pejabat definitif dan wajib masuk kantor selama proses pemeriksaan.
Untuk menjaga kelancaran pemerintahan, Bupati menunjuk Pelaksana Harian (Plh):
- Plh Kepala Dinas PPA dan Pengendalian Penduduk: Data Martina Br Ginting (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
- Plh Direktur RSUD Karo: dr. Immanuel Sinuhaji, Sp.P.A. (Kabid Pelayanan Kesehatan RSUD Karo)
- Plh Kabag Tata Usaha RSUD Karo: Tamaseri Ginting, SKM, ME. (Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Karo)
Ketiga pejabat yang dibebastugaskan wajib mengikuti proses pemeriksaan dan tetap masuk kerja untuk memberikan keterangan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar keputusan selanjutnya. (Abet)