Kabanjahe – DPRD Kabupaten Karo resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karo Tahun Anggaran 2024. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Karo pada Minggu, 1 Mei 2025. Rapat dihadiri Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, dan elemen masyarakat.
Rapat yang dibuka setelah dinyatakan kuorum sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD ini menandai tahapan akhir pembahasan LKPJ yang dimulai sejak penyampaian nota pengantar Bupati pada 14 April 2025. Pembahasan oleh masing-masing komisi bersama mitra kerja pemerintah daerah yang dilaksanakan pada 19-20 Mei 2025 menghasilkan rekomendasi yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengapresiasi peran aktif DPRD dalam pengawasan dan menegaskan komitmen Pemkab Karo untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Rekomendasi ini akan diintegrasikan ke dalam perencanaan tahunan dan lima tahunan untuk pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Meskipun sejumlah indikator pembangunan, khususnya sektor pertanian, menunjukkan pencapaian positif, Pemkab Karo tetap terbuka terhadap perbaikan dan penyempurnaan berdasarkan rekomendasi DPRD. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan naskah Keputusan DPRD kepada Bupati Karo.
Kata kunci: LKPJ Bupati Karo, DPRD Karo, Rekomendasi LKPJ, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Pembangunan Karo, Antonius Ginting, Pemerintahan Karo.