Tanah Karo, 11 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pria, D (41) dan KH (27), di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Selasa (6/5), atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Penggeledahan di belakang rumah D menemukan 16 paket sabu (1,1 gram), plastik klip, pipet, timbangan elektrik, dua ponsel, dan uang Rp160.000. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya. (Abet)