SIMALUNGUN - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Mariana dan Marwati Salim dalam kasus dugaan penggelapan besi bangunan seberat 18 Ton. Dimana terdakwa, HS didakwa telah menggelapkan besi bangunan milik korban yang diperkirakan bernilai Rp 200 Juta, Kamis (8/5/2025).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Anggreana E Roria Sormin, SH.MH dan Hakim anggota Widi Astuti, SH dan Ida Maryam Hasibuan, SH.MH.
Dalam kesaksiannya, Mariana menjelaskan kronologi kejadian ini bermula saat korban memberikan kuasa jual sebidang tanah di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok seluas 5271 M² dengan membuat Surat Kuasa No. 01 tanggal 10 Juli 2020 di kantor notaris Asni Julia dengan perjanjian terdakwa mendapatkan 20% dari harga jual tanah. Namun pada pertengahan tahun 2021, terdakwa tanpa izin nekat menjual rangka besi seberat 18 ton. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 200 Juta.
"Saya tahunya dari Pak Zulkifli, ia menghubungi saya dengan mengatakan rangka besi bangunan sudah tidak ada lagi, sudah dijual oleh HS. Lalu kakak saya, Marwati Salim langsung mengecek ke lokasi dan menemui terdakwa. Terdakwa mengakui telah menjual rangka besi tersebut senilai Rp 85 Juta ke tempat temannya seorang penampung barang bekas (botot). Terdakwa HS mengakuinya, dia mengaku untuk membeli mobil ambulance," ujar Mariana kepada Majelis Hakim.
Mariana menjelaskan bahwa ia sempat memberikan 5 surat sertifikat tanah kepada terdakwa, namun saat diminta kembali pada tahun 2022, terdakwa hanya menyerahkan 3 surat tanah, sedangkan untuk 2 surat tanah lainnya yaitu di Sinaksak dan Jalan Cokro, terdakwa tidak pernah memberikannya.
"2 Surat yang tidak diberikan dengan alasan mencari pembelinya. Dia meminta uang fee 20%, sedangkan tanah tersebut belum dijual. Sampai saat ini surat itu ditahan pengacara itu (HS). Makanya kami lapor ke Polres Simalungun," terangnya.
Marwati Salim yang turut memberikan kesaksian mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, ia dan adiknya (Mariani) menjadi ribut.
"Dia (HS) jasanya kami bayar Rp 135 Juta. Tanpa ijin dia (HS) menjual rangka besi di Sinaksak, katanya uangnya Rp 85 Juta sudah dibelikannya mobil Ambulance tanpa izin. Sampai sekarang 2 surat tanahnya masih dipegangnya. Dia juga mengaku pendeta. Sakit hati saya, dia (HS) tidak bisa dipercaya," katanya sambil meneteskan air mata.
Dalam persidangan, terdakwa HS membantah uang hasil penjualan besi dibelikan Ambulance, namun ia mengatakan bahwa uang penjualanan rangka besi seberat 18 ton tersebut dipakai untuk merenovasi rumah milik korban di Jalan Cokro.
Majelis Hakim yang memimpin sidang menyatakan akan melanjutkan sidang pada Rabu (14/5/2025).
Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum korban, Rommy Tampubolon, SH menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4152 K/ Pdt/2024 tanggal 04 November 2024 bahwa perbuatan terdakwa yang menjual rangka besi baja milik saksi korban Mariana sesuai dengan Surat Kuasa Nomor 01 tanggal 10 Juli 2020 adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya, menyatakan Akta Kuasa Nomor 01 dan Akta Kuasa Nomor 04 yang dibuat dihadapan Notaris Asni Julia SH adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan Terdakwa untuk mengembalikan asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 04 dan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 520.
"Bahwasanya tidak ada izin baik dari Mariana maupun Marwati ataupun keluarga yang lain untuk merenovasi rumah ruko yang di jalan Cokro. Harapan kita kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, kami berharap untuk keadilan karena ini adalah perkara yang cukup lama cukup fantastis, 3 tahun lamanya. Dimana saksi korban masing-masing sudah di usia yang jauh ada yang 60 tahun dan ada yang 70 tahun. Jadi kami mengharapkan Keadilan keadilan yang benar-benar harus ditegakkan," harapnya mengakhiri. (Rom)