Warga Jalan Gandhi Medan Tolak Eksekusi Tanah Ke-4 Kalinya, Kuasa Hukum : Dua gugatan Masih Berjalan

Editor: Redaksi1 author photo
Medan, METRO24JAM.CO.ID – Tim kuasa hukum warga Jalan Gandhi, Medan, Bobby Christian Halim, SH.MH menyatakan keberatan atas rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa ini merupakan upaya eksekusi keempat kalinya dimana saat ini gugatan kepemilikan lahan masih dalam proses di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) dengan nomor gugatan 199 dan 200.

"Jadi pada kesempatan hari ini, yang ingin kita sampaikan dan kami harapkan bahwa untuk jadwal eksekusi hari Kamis (8/5/2025) nanti dapat ditangguhkan sampai dengan nantinya kita melakukan proses pembuktian dan putusan di pengadilan melalui gugatan kami," ujarnya kepada wartawan. 

Bobby berharap Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Menteri ATR/BPN dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat potensi dampaknya terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Jika eksekusi tetap dilakukan, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dan merugikan masyarakat yang telah memiliki SHM dan taat membayar pajak.

"Jadi kami berharap kepada pihak Ketua Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan kembali, pihak Polrestabes Medan, kami juga menyurati DPRD kota Medan, DPRD Sumatera Utara. Pagi ini kami juga sudah meminta atensi permohonan pemantauan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa proses mediasi telah dinyatakan gagal karena pihak tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik. Meskipun kuasa hukum dan pemilik lahan (prinsipal) selalu hadir dalam setiap jadwal mediasi yang ditentukan PN Medan, pihak tergugat berulang kali mangkir atau hanya diwakili kuasa hukum tanpa kehadiran prinsipal.

"Kami sekali lagi menyayangkan bahwa sebenarnya proses gugatan sedang berlangsung, saat berlangsung gugatan pertama langsung menyasar kepada proses eksekusi. Bagaimana pemilik SHM yang sudah bisa jual beli, cek bersih dan di notaris tidak ada masalah bahkan sudah bisa di HT (Hak Tanggungan) tetapi tiba-tiba bisa terikut sama dengan proses eksekusi yang akan dilakukan nanti. Sehingga ini menjadi pertanyaan besar kami, dalam beberapa bulan ini saja sudah keempat kali proses eksekusi ini," jelasnya.
 
Lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum eksekusi tersebut, mengingat adanya dua gugatan yang sedang berjalan. Gugatan pertama mempersoalkan eksekusi yang dinilai prematur, belum adanya kejelasan putusan eksekusi sebelumnya, dan status lahan yang telah menjadi tanah negara berdasarkan penguasaan lebih dari 20 tahun sesuai UU Agraria. Gugatan kedua terkait kepemilikan lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, lengkap dengan bukti jual beli dan hak tanggungan (HT).
 
Kemudian Bobby menegaskan bahwa masyarakat Jalan Gandhi, Medan akan bersama-sama mempertahankan haknya. 

"Kami masih sangat berharap bahwa pihak yang kami sudah kirimkan surat termasuk DPRD Medan dan Sumut, kemudian pihak Polrestabes Medan, Pengadilan Negeri itu dapat membatalkan pelaksanaan eksekusi ini. Karena mereka hanya warga-warga yang ingin mempertahankan hak yang memang sudah mereka jalankan kewajibannya terhadap negara seperti itu," jelasnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua PN Medan kembali mengeluarkan surat eksekusi yang keempat kalinya kepada pemilik 16 unit rumah di Jalan Gandhi, Medan. Warga berharap pihak terkait dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunda eksekusi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hetty)
Share:
Komentar

Berita Terkini