KARO - Polsek Juhar bersama Koramil 07/JH, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (5/5/2025) melakukan penggerebekan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis dadu. Penggerebekan ini merupakan respons atas laporan media online mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan warga Desa Juhar.
Tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Juhar, Aiptu Rudi SP. Sitinjak, SH, menyisir tiga kedai kopi: milik Kawar Tarigan di Grizik, Desa Juhar Tarigan; milik Doni Tarigan di Gertak Ole-ole, Desa Juhar Perangin-angin; dan milik Lewi Tarigan di Jalan Desa Juhar Perangin-angin menuju Desa Katawaren.
Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas perjudian di lokasi-lokasi tersebut. Kapolsek Juhar, AKP A. Nainggolan, SH, menegaskan komitmen pemberantasan perjudian.
Meskipun tidak menemukan bukti, pihaknya tetap melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan kepada pemilik kedai dan warga sekitar untuk menghindari dan tidak terlibat dalam perjudian.
"Kami akan terus melakukan monitoring, patroli, dan penyelidikan," tegas AKP A. Nainggolan. Ia juga mengapresiasi peran media dalam membantu menyampaikan aspirasi masyarakat. (Abet)