Polisi Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 1,66 Gram, Satu Tersangka Ditangkap

Editor: Redaksi1 author photo
Simalungun - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, Sabtu (3/5/2025). Penangkapan berkat informasi masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.15 WIB di Palang Bendo, Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Tersangka, Yoga Kurniawan (26), warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, ditemukan membawa 1,66 gram sabu terbagi dalam 7 paket kecil.

Selain sabu, polisi menyita 8 plastik klip kecil, 1 handphone Vivo, plastik rokok, timah rokok, kotak rokok, dan sepeda motor Vixion BK 3746 VAA. Yoga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Sukron di Huta 1 Bendo.

AKP Verry menambahkan Yoga dan barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum. Polisi akan mengembangkan kasus untuk menangkap jaringan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkoba. Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini