Petani di Tanah Karo Ditangkap, 890 Gram Ganja Ditemukan di Ladang

Editor: Redaksi1 author photo
Kabanjahe, Karo – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di Desa Ajinembah, Kecamatan Merek. YZ (31), warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di ladang Lato-Lato.  

Petugas menemukan dua batang pohon ganja setinggi 90-200 cm dengan berat total 890 gram. Selain ganja, polisi juga mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk penanaman.
 
Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.  

YZ kini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja.(Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini