Tanah Karo - Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang residivis narkoba, BS (45), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5) pukul 19.15 WIB di sebuah gubuk perladangan di Kuta Bangun, Desa Payung.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan penangkapan dilakukan saat patroli dan pengintaian. Petugas menemukan 12,21 gram sabu, tiga ball plastik klip merah, satu handphone Nokia, dan uang tunai Rp 154.000 di dalam gubuk tersebut.
BS mengakui kepemilikan sabu dan uang tersebut sebagai hasil penjualan. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran sabu.
BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Tanah Karo berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi. (Abet)