Mimi Herlina Laporkan 2 Oknum Pamen Poldasu ke Propam, Dugaan Intervensi Perkara

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN, 7 Mei 2025 – Mimi Herlina Nasution, didampingi kuasa hukumnya Khilda Handayani, SH.MH dan Hans Silalahi, SH.MH, Simson Simarmata,SH melaporkan 2 orang oknum Pamen Poldasu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.  

Laporan bernomor SPSP2 / 82 / V / 2025 / SUBBAGYANDUAN diterima Aiptu Holong Samosir pukul 15.00 WIB, terkait dugaan intervensi dalam penyidikan dua laporan polisi (LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024).
 
Laporan tersebut berawal dari empat LP yang ditarik dari Polrestabes Medan ke Subdit 1 Indag Krimsus Polda Sumut pada 18 September 2024. Khilda menjelaskan, LP/GAR/B/14/III/2024 (pelapor Baik Budi Manulang, terlapor Mimi Herlina), LP/B/2196/VIII/2024 (pelapor Tjiong Budi Priyanto, terlapor Mimi Herlina), LP/B/419/II/2024 (pelapor Mimi Herlina, terlapor Fredinanta Sembiring), dan LP/418/II/2024 (pelapor Mimi Herlina, terlapor Alimin). 
 
Khilda mempertanyakan legal standing Tjiong Budi Priyanto dalam LP/B/2196/VIII/2024, mengingat laporan serupa (LP 1889) dihentikan pada 2022 (Ne Bis In Idem). Meskipun Dumas (10 Desember 2024) menghasilkan SP3D (21 Desember 2024) yang meminta usulan pembatalan sertifikat dari ATR/BPN Kota Medan, dan BPN Medan mengeluarkan surat usulan pembatalan (MP.02.03/67-12/71.600/I/2025 pada 8 Januari 2025), Irwasda Polda Sumut justru mengeluarkan nota dinas (B/ND-83/II/WAS.1.2/2025 pada 17 Februari 2025) yang memerintahkan pelimpahan seluruh laporan ke Krimum Poldasu.
 
Mimi Herlina menilai tindakan 2 orang oknum Pamen tersebut tidak netral dan merugikannya, karena proses hukum kembali ke titik nol. Ia berharap Kapolda Sumut menindak tegas dugaan intervensi ini dan mengembalikan kepastian hukum.  

Mimi juga menekankan bahwa BPN tidak mungkin mengeluarkan usulan pembatalan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, ia menduga 2 orang Pamen Poldasu tersebut mengabaikan bukti-bukti yang ada, termasuk hasil gelar perkara. (Red) 
Share:
Komentar

Berita Terkini