JAKARTA, 27 Mei 2025 – Jasa Raharja sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas terus
memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan
santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Hal ini tercermin dalam pertemuan
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan
dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum beserta jajarannya yang berlangsung di Kejaksaan Agung
Republik Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025.
Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu
lintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran yang saling melengkapi,
yaitu Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan
Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.
“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan
pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban
kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan
hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja.
Dalam kesempatan itu, Harwan juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan
Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan
Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar
kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan
Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.
Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa
Raharja dan Kejaksaan Agung RI. Ia menegaskan pentingnya kerja sama
antar lembaga negara dalam melayani masyarakat secara lebih komprehensif.
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh kedua institusi untuk memperkuat tata kelola dalam penanganan kecelakaan
lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik.
Sebagai BUMN yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar bagi
korban laka lantas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan,
termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai
pemangku kepentingan.
Sementara di sisi lain, Kejaksaan Agung RI melalui
Jampidum terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum
terhadap peristiwa-peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.
Melalui sinergi yang erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat
berlangsung lebih cepat, tepat, berkeadilan, dan berpijak pada kepentingan
masyarakat.
(Red)