Mardingding - Berkat informasi dari warga, Polsek Mardingding berhasil mengamankan dua petani, RG (35) dan IMT (32), terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan Kamis (8/5) pukul 13.30 WIB di sebuah gudang jagung.
Petugas menemukan barang bukti berupa 0,44 gram sabu dalam tujuh paket plastik bening, dua plastik klip kosong, empat pipet, satu kotak rokok Omni, dan Rp150.000.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengapresiasi kerja sama masyarakat dan kepolisian. Ia menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diajak aktif memberikan informasi untuk mendukung pemberantasan narkotika. (Abet)