KABANJAHE - Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian di Resto Oemah Sambal, Berastagi, dan mengamankan tiga pelaku: JT (41), HMS (41), dan TT (27). Dua pelaku merupakan residivis. Pencurian terjadi pada Senin (3 Maret 2025) dengan kerugian sekitar Rp 77 juta. Barang yang dicuri antara lain sound system, drum listrik, mesin kopi, dan lainnya.
Polisi melacak keberadaan pelaku di Desa Durin Simbelang, Pancur Batu, dan Kabanjahe. Pelaku melawan saat ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan sebelum dibawa ke rumah sakit.
Polisi menyita barang bukti berupa drum listrik, televisi, dan sound system. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini. (ABET)