TANAH KARO - Tempat Hiburan Malam (THM) Tasima Club Entertainment yang dikelola oleh ATS (42) yang ada di Jalan Mumah Purba Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo diduga dijadikan salah satu tempat peredaran narkotika jenis ekstasi yang diduga dilindungi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Pasca Penggerebekan oleh Tim Jatanras Kepolisian Polda Sumatera Utara beberapa bulan lalu, Lokasi Judi terbesar di pusat kota Kabanjahe ini disulap menjadi Club Malam atau Tempat Hiburan Malam (THM) Tasima Entertainment.
Lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah di Gerebek Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polda Sumatera Utara Unit Jatanras, dan sempat juga disegel Police Line dari Pihak Reskrim Polres Tanah Karo beberapa bulan yang lalu.
Kini Lokasi tersebut disulap menjadi Club Malam Tasima Entertainment yang menyediakan para wanita-wanita muda. Lokasi disebut-sebut sudah bebas beroperasi kurang lebih 7 bulan tanpa menghormati Umat Beragama Islam (Muslim) disaat Bulan Suci Ramadhan ini.
Salah Satu Warga setempat yang enggan namanya disebutkan sempat mengatakan kepada awak media, "kami menduga Pengelola Tasima Entertainment ini sudah ada setoran kepada pihak berwajib seperti kepada APH setempat, makanya berani beroprasi terus walaupun di Bulan Suci Ramadhan ini, "Ucapnya.
Pantauan awak media Metro24jam.co.id terbaru Pada Selasa
17/03/2026, Pukul 02.00Wib memperlihatkan Wanita wanita muda yang masih dibawah umur sedang asik berjoget sambil menikmati kerasnya suara musik yang di duga sudah mengkonsumsi obat terlarang (Narkoba) jenis inex yang di sediakan pengelola Tasima Club Entertainment.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho sudah di konfirmasi berkali kali melalui pesan Whatsap dan hanya menjawab bujur melala (terima kasih) , tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polres Tanah Karo terhadap Pengelola THM Tasima Club Entertainment yang di duga menyediakan obat terlarang (Narkoba) jenis inex tersebut.
Dan sangat di sayangkan juga jika masih ada pembiaran anak yang di bawah umur masuk bergulum dan mengonsumsi obat terlarang di lokasi tersebut.
Jika Pemkab Karo dan Aparat Kepolisian Polres Tanah Karo atau Forkopimda tidak mampu menertibkan atau menutup lokasi tersebut yang ada di Jln. Mumah Purba Kabanjahe,
"kami Masyarakat sangat berharap besar agar Tim Jatanras Polda Sumut kembali menertibkan atau Menggerebek atau Merazia lokasi peredaran narkotika tersebut"Ucap salah satu warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan. (ALI)
