Tuntutan 10 Tahun Oleh JPU Dinilai Tidak Manusiawi, Kuasa Hukum Najwa Akan Lapor ke Jamwas

Editor: Redaksi1 author photo
LUBUK PAKAM – Najwa Ananta, seorang ibu rumah tangga berusia 21 tahun, terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dikaitkan dengan suaminya, Khairul Effendi yang menjadi DPO kasus narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 10 tahun penjara dan subsider kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda satu miliar rupiah.
 
Tim hukum dari Law Office Pangat & Associates menilai tuntutan tersebut tidak manusiawi dan tidak objektif. Mereka menyatakan bahwa Najwa hanya menerima nafkah dasar seperti rumah dan mobil dari suaminya, tidak mengetahui asal-usul harta tersebut, dan memiliki anak balita yang membutuhkan kehadirannya. 
 
"Kami merasa tuntutan yang diberikan oleh jasa penuntut umum itu sangat tidak manusiawi, mengingat bahwasanya klien kami ini masih sangat terlalu muda kelahiran 2004. Klien kami ini hanya seorang ibu rumah tangga yang murni pendapatannya berasal dari suaminya dan klien kami ini juga masih memiliki anak balita berumur 1 tahun," ujar Dian Putri, SH didampingi rekannya, Selasa (17/3/2026)  

Menurut Dian, tuntutan tersebut sangat tidak manusiawi karena klien hanya menerima nafkah dari suaminya seperti rumah dan mobil yang merupakan kewajiban suami terhadap istri, serta tidak mengetahui asal-usul harta atau pemberian tersebut. 

Selain itu, Dian mencurigai bahwa tuntutan dianggap tidak objektif karena terdapat ketidakcocokan antara dakwaan dengan fakta persidangan, di antaranya pencantuman dua saksi yang dinyatakan berada di bawah sumpah padahal tidak ada dalam proses persidangan, serta beberapa saksi yang diklaim mengetahui peristiwa pidana padahal tidak terbukti.
 
"Klien kami mengalami depresi dan gangguan kejiwaan karena harus terpisah dengan anak balitanya akibat tuntutan yang membabi buta. Fakta persidangan yang kita lihat, tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian ada kejanggalan, ada dua orang saksi yang dicantumkan seolah-olah berada di bawah sumpah, padahal sebenarnya di fakta persidangan tidak ada," terangnya. 

Dian juga menegaskan bahwa setelah diberlakukannya KUHP baru tahun 2026, pemenjaraan seharusnya menjadi alternatif terakhir, namun tuntutan yang diberikan justru merugikan dan menghilangkan rasa kemanusiaan. Tim hukum berencana untuk melaporkan atau menyurati Jamwas Kejagung dan Kejatisu. 

"Kita berharap agar Kejaksaan khususnya Deliserdang bekerja lebih bertanggung jawab dan profesional. Mereka juga memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara dengan objektif dan penuh rasa kemanusiaan, mengingat kondisi anak balita yang membutuhkan kasih sayang ibunya," harap Dian mengakhiri. 

Sebelumnya, Najwa Ananta (21), seorang ibu rumah tangga menjalani persidangan dengan agenda Pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara : 1766/Pid.Sus/2025/PN Lbp. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), 10 tahun penjara dan subsider kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda satu miliar rupiah. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini