MEDAN - Lima orang pekerja mesin bubut menggugat tempat kerjanya yaitu PT Pagoda Mas karena tidak mempesiunkan 5 orang karyawannya yang berusia lanjut dan telah bekerja selama 35 tahun. Ironisnya, pihak perusahaan juga menolak membayarkan uang pensiun senilai Rp 550 juta.
"Hari ini kami baru saja menyelesaikan sidang Perkara Hubungan Industrial (PHI) atas 5 klien kami yang sampai sekarang belum juga dipensiunkan karena sudah memasuki usia pensiun. Total uang pensiun yang kami gugat untuk ke-5 klien ini sejumlah Rp 550 juta,"ungkap pengacara ke-5 karyawan PT Pagoda Mas, Arwansyah, SH, MH pada wartawan, Senin (9/3/2026).
Adapun ke-5 karyawan PT Pagoda Mas yang sudah memasuki usia pensiun yang sampai sekarang masih dipekerjakan yakni, Sopyan (63) warga Pasar XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Muliono (65) warga Jalan Danau Tempe, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Kaya, Kecamatan Binjai Timur, Kok Bun (63) warga AR Hakim, Gang Plastik, Medan Denai, Zalirudin Marunduri (63) warga Jalan Kiwi III, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai dan Herman (55) warga Jalan Brigjen Katamso, Gan Kesatria, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.
Para karyawan (penggugat), kata Arwansyah, secara bersama-sama mengajukan permohonan pensiun kepada PT Pagoda Mas secara lisan, yang diikuti dengan permintaan pembayaran uang pensiun. Yang jumlahnya sesuai berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Akan tetapi, pada faktanya, PT Pagoda Mas tidak mengabulkan permohonan pensiun tersebut.
Dengan tidak diberikannya uang pensiun tersebut, PT Pagoda Mas dinilai melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Bagian Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja, pada Pasal 40 Ayat (1), (2). "Untuk itu kami minta pada PT Pagoda Mas untuk segera mem PHK klien kami. Karena klien kami sudah memasuki usia pensiun. Kami berharap pada PT Pagoda Mas segera membayar hak-hak karyawan yang sudah memasuki usia pensiun,"jelas Arwansyah, SH, MH.
Salah seorang penggugat yang mewakili para penggugat lainnya, Zaliruddin Marunduri memohon pada majelis hakim, untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada kami para pekerja pensiun PT Pagoda Mas dengan bukti-bukti yang ada. Diantaranya kekurangan gaji skala upah yang diberikan perusahaan tidak sesuai peraturan perusahaan yang disahkan Disnaker Kota Medan dan persetujuan oleh pemilik Perusahaan dan telah terjadi salah hitung dalam slip gaji.
"Kami mohon pada majelis hakim untuk memberikan keadilan dalam menentukan uang pesangon masa kerja dan hal lainnya yang diberikan kepada kami sesuai dengan UU yang berlaku di negara ini,"ucapnya. (Red)