![]() |
ilustrasi |
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Setyawan membenarkan penggerebekan yang dilakukan personel gabungan itu. Di mana total ada 11 masyarakat yang diciduk.
"Dilakukan penindakan di salah satu tempat, yaitu di sebuah perumahan Jalan Pelita 5, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Dilakukan penindakan terhadap 11 orang," katanya, Sabtu (18/1/2025).
Dua orang yang diamankan ML (43) dan RS (32) merupakan seorang pemakai dan pengedar sabu. Sedangkan 9 orang lagi sebagai pemakai. Kesemuanya merupakan warga sipil.
"Untuk inisial ML dia merupakan residivis narkoba juga dan pernah menjalani hukuman 4 tahun dari vonis 6 tahun penjara, yaitu tahun 2019 sampai tahun 2023," lanjutnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas gabungan mendapatkan sejumlah barang bukti. Di mana diantaranya ialah narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari penindakan tersebut barang buktinya 18 plastik berbagai ukuran yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat bersih 20,28 gram, kemudian ada uang Rp2,5 juta, timbangan digital 2 unit, alat hisap sabu, tas sandang, dan 8 sendok skop sabu," beber Gidion.
Meskipun yang diciduk ada 11 orang, namun Gidion mengatakan bahwa hanya 2 orang yang akan dilakukan penahanan. Sementara sisanya akan direhabilitasi.
"Hari ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan. Lalu kesimpulannya adalah 2 dari 11 orang kita lakukan penahanan dan dalam proses penyidikan. Selebihnya, 9 orang direhabilitasi karena sebagai pengguna narkoba. 9 orang ini direhabilitasi di panti Rehabilitas Fokus," terangnya mengakhiri. (Rom)