POLDASU - Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan sindikat penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal ke Malaysia. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan polisi juga berhasil menyita kapal serta uang tunai jutaan rupiah sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta para TKI yang akan diselundupkan diboyong petugas ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara.
Kepada wartawan di Markas Kepolisian daerah Sumatera Utara, Selasa (05/11/2024), Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kasubdit IV Renakta Poldasu, AKBP Parulian Samosir mengatakan, Keberhasilan tersebut tak terlepas dari informasi berharga masyarakat. Dari kasus itu, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua orang itu masing - masing, Amat dan Aya Uda. Keduanya diduga merupakan jaringan sindikat pengiriman TKI Illegal dari Indonesia ke Malaysia. Keduanya berhasil ditangkap Tim Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum kepolisian daerah Sumatera Utara (Tim Unit I TPPO Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Poldasu) dibawah pimpinan, Iptu Binrod Situngkir pada Minggu (3/11/2024) kemarin di dua lokasi penampungan calon TKI Illegal tepatnya di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari lokasi tersebut, Polisi juga turut mengamankan Enam orang wanita masing - masing, Wati, Ratna Sari, Nurlela, Ika Ayu Pradila, Kamisah dan Rosnilawati serta satu orang Pria, Muhamad Anwar. Rencananya, Ketujuh orang tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia oleh Amat dengan menaiki kapal.kayu yang telah disiapkan Aya Uda. Namun sebelum berangkat, ke tujuh orang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja ke Malaysia itu dikenakan biaya masing - masing berkisar 5 sampai 6 juta rupiah. Polisi yang mencium kegiatan illegal itu berhasil mengamankan mereka. Alhasil, merekapun gagal berangkat ke Malaysia dan diboyong ke markas kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Tim Unit 1 TPPO Subdit IV Renakta berhasil menggagalkan pengiriman TKI secara illegal ke Malaysia. Dari kberhasilan itu, Dua orang, masing - masing, Amat berperan sebagai agen yang membawa calon TKI dan Aya Uda berperan sebagai penyedia pengangkutan berupa kapal kayu yang akan ditumpangi para TKI berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti dari tersangka diperoleh sejumlah uang tunai dan juga kapal kayu yang akan membawa mereka ke Malaysia. Rencananya setelah sampai di Malaysia, Mereka akan dipekerjakan sebagai ART dan Juga buruh pabrik. Akibat perbuatannya, Tersangka kita jerat Pasal IV Jo Pasal X UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman hukuman Min 3 Tahun dan Mak 15 Tahun penjara atau Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman Paling lama 10 Tahun Penjara dengan denda Rp 15 Miliar," ujar Kombes Pol Sumaryono. (Riki)