NISEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) memusnahkan barang bukti narkoba dan pidana umum, Selasa (14/5/2024). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kajari Nisel, Dr. Rabani M. Halawa, SH.MH.
Hadir dalam kegiatan, mewakili Kapolres Nias Selatan KBO Sat Res Narkoba Ipda Modal Tarigan, S.H Kadis Kesehatan (Yang Mewakili), Kadis Lingkungan Hidup (Yang Mewakili) dan Para Kasi, Jaksa, Dan Seluruh Staf Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Dalam sambutannya, Kajari Nias Selatan menyampaikan apresiasi terhadap kerjasama yang erat antara kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait lainnya dalam menangani tindak pidana di Kabupaten Nias Selatan.
Puncak acara adalah pemusnahan barang bukti yang terdiri 15 (Lima Belas) perkara narkotika dan 5 (lima) perkara pidana umum. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang. (Buulolo)