Kuasa Hukum : "Kita tegakkan keadilan itu saya dukung dengan catatan tidak tebang pilih"
MEDAN - Rencana pembongkaran dinding rumah milik pedagang bumbu, Bala Murgan di Jalan Eka Surya, Kedai Durian, Delitua mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum pemilik, Wardhana, SH. Pasalnya dinding tersebut dibangun diatas tanah milik kliennya sesuai dengan surat tanah SHM No 503 dan masih berjarak 6 meter dari jalan (roilen).
Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di kediamannya. Ia mengatakan bahwa Satpol PP Deliserdang (DS) dinilai tebang pilih dan terlihat ngotot harus membongkar dinding rumah pedagang bumbu. Jika terjadi, maka ia akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.
"Banyak kita lihat lagi pembangunan, bahkan di Delitua banyak membangun di samping parit. Ini jalan desa. Masih ada jarak lagi 6 meter ke pasar. Kita tegakkan keadilan itu saya dukung dengan catatan tidak tebang pilih," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Wardhana menambahkan, ia merasa kecewa dan keberatan dengan sikap Satpol PP Deliserdang dimana sebelumnya kliennya sudah mendapat ijin dari tetangga. Karena hal itu maka kliennya membangun.
"Saya merasa kecewa atas sikap dari Satpol PP yang mana keberatan kami beralasan secara hukumnya. Klien kita ini membangun diatas tanah sesuai sertifikat. Pada proses pembangun, datang Satpol memberikan surat dari Kecamatan dan kami pun mengurus surat ijin penambahan bangunan ke Kecamatan dan Dinas Cipta Karya. Namun keterangan dari Dinas Cipta Karya mengatakan tidak bisa mendapatkan ijin dengan alasan diatas roilen," terangnya.
Ia kembali menegaskan akan menempuh jalur hukum jika bangunan milik kliennya tetap dibongkar oleh pihak Satpol PP Deliserdang.
"Kita merasa heran, mengapa tidak bisa mendapatkan ijin. Jadi dengan tidak diberikan ijin ini, tanggal 14 Mei 2024 ini akan dilakukan pembongkaran, kita merasa kecewa dasarnya apa? Jika itu terjadi kami akan menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata," tegas Wardhana.
Wardhana berharap pihak Satpol PP Deliserdang untuk mengkaji ulang permasalahan tersebut agar permasalahan ini dapat selesai dengan rasa keadilan.
"Kami mohon keadilan itu harus setaralah. Jadi apa alasan mereka membongkar, mohonlah dikaji ulang permasalahan ini agar bisa selesai dengan rasa keadilan," harapnya mengakhiri.
Pemilik rumah, Bala Murgan yang diminta keterangannya merasa kecewa dengan Satpol PP deliserdang. Dimana dinding yang dibangun berukuran 4 meter X 4 meter dimaksud untuk melindungi usaha bumbunya agar terhindar dari debu, panas dan lalat karena usahanya bersebelahan dengan parit.
"Saya berharap tembok kanan kiri saya itu tidak dibongkar karena saya membangun diatas tanah saya sendiri sesuai dengan sertifikat. Saat pembangunan saya sudah minta ijin sama tetangga dan diperbolehkan," katanya.
Namun ia juga merasa heran mengapa setelah mendapat ijin membangun dinding usahanya, tetangganya melaporkan keberatan ke Satpol PP Deliserdang.
"Jadi saya merasa keberatan dengan itu. Karena saat saya mau mengurus ijinnya dibilang tanah saya diatas roilen, padahal setahu saya membangun diatas sertifikat tanah saya sendiri, malah ijin juga tidak dikeluarkan. Saya merasa keberatan dengan ini. Saya bermohonlah supaya pihak-pihak yang terkait seperti Satpol PP mengevaluasi ulang tentang keberatan saya ini. Dan jika tetap dilakukan pembongkaran, saya akan menempuh jalur hukum," keluhnya kepada wartawan.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)