Poldasu Amankan Barang Bukti, Identitas Seorang Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan Diketahui Berinisial RI

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Kasus pembakaran dan percobaan pembunuhan terhadap salah seorang wartawan media online, Tomy Nainggolan mendapat perhatian serius dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Saat ini, petugas Poldasu melakukan cek TKP dan mengamankan barang bukti berupa mobil yang terbakar. 

"Tadi petugas Poldasu melakukan cek tkp dan mencari barang bukti. Mobil yang terbakar sudah dibawa sebagai batang bukti," ujar korban, Tomy Nainggolan kepada wartawan, Senin (12/2/2024). 

Tomy menjelaskan bahwa pelaku pembakaran mobilnya diduga kuat dilakukan oleh orang suruhan bandar narkoba OK yang berjumlah 4 orang menggunakan mobil warna merah. 

"Pelakunya diduga dilakukan kartel narkoba OK yang berspesialis menjual sabu-sabu dan ekstasi. Salah seorang pelaku berinisial RI. Saya sudah melapor dengan Laporan Nomor:STTLP/8/153/2024. Syukur sudah menjadi atensi Kapoldasu," tambahnya. 

Dari lokasi, petugas menemukan serpihan bom molotov yang digunakan dan mengamankan barang bukti mobil terbakar dengan menggunakan mobil crane. 

Dua orang yang menjadi korban kobaran api dari mobil yang terbakar itu pun sudah dibawa Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP Herman Sentosa berobat ke RS Bhayangkara Medan, bersykur hanya sedikit luka melepuh pada tangan kiri balita inisial Bgs (4), dan Nenek Krtn (60), melepuh di bagian pipi kiri.

Sekedar mengingatkan, penyerangan hingga pembakaran mobil dimaksud diduga dilatarbelakangi pemberitaan Ok, bos narkoba yang telah memindahkan sarang narkoba skala besarnya dari Gang Pantai di dekat pajak/pasar Kampung Lalang ke kawasan disebut “Lembah”, di Jalan TB Simatupang, Gang Mushola ke arah sungai, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan (Sumut). 

Di tempat terpsah, Kapoldasu Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan Polda Sumut tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis.

"Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi UU No 40 Tahun 1999. Barang siapa membatasi kebebasan pers apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Terhadap laporan Tomy Nainggolan, Hadi Wahyudi mengatakan, pasti akan ditindaklanjuti dan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya tak akan luntur.

"Polisi tidak akan mampu bertindak sendiri memberantas penyalahgunaan narkoba, tetapi dibutuhkan peran serta stakeholder dan seluruh masyarakat. Mari sama-sama perangi narkoba sebagai musuh bersama," pungkasnya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini