Beli LPG 3 Kg Berlaku Yang Sudah Terdaftar di Pangkalan Resmi Pertamina

Editor: Dian author photo

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg) saat ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendaftar di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan ini sudah berlaku secara nasional per 1 Januari 2024, sehingga tidak lagi berupa uji coba di beberapa daerah seperti yang dilakukan tahun lalu.

"Cuma yang beli, sekarang bedanya apa, yang beli harus terdaftar. Kalau kemarin (tahun 2023 lalu) yang belum terdaftar masih dilayani. Kalau sekarang kalau nggak terdaftar, nggak dilayani. Jadi harus, kalau beli terdaftar dulu," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (02/01/2024).

Walaupun pembelian LPG 3 kg hanya untuk masyarakat yang terdaftar saja, Tutuka mengatakan, bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem, bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

"(Masyarakat yang belum terdaftar) nggak bisa beli, daftar dulu. Masih boleh (beli) tapi daftar dulu. Kalau kemarin (tahun 2023) kan tulis tangan, sekarang nggak ada," tegasnya.

"Itu (daftarnya) hanya di pangkalan," imbuhnya.

Tutuka mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak menerima keluhan masyarakat atas kebijakan yang diberlakukan secara nasional per 1 Januari 2024 ini. Dia mengungkapkan, hal ini dilakukan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

"Tapi nggak ada keluhan masyarakat, nggak ada yang dikeluhkan akan menyulitkan masyarakat. Nggak ada itu. Sebenarnya kita membatu masyarakat yang berhak supaya itu dapat (LPG subsidi). Kalau diambil oleh orang lain, itu malah nggak dapat," tandasnya.

Perlu diketahui, kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca: Sudah Berlaku Mulai 1 Januari, Ini Cara Daftar Beli LPG 3 Kg
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

"Pendaftaran adanya di pangkalan," ucap Irto kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/12/2023).

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut.

"Jadi untuk yang belum terdaftar bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya. Caranya pun mudah, hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet. Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan," jelasnya.

Adapun, nantinya verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang.

Irto mengatakan bagi masyarakat rumah tangga, data yang dipakai melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).

Sedangkan untuk pengusaha mikro, data yang akan dipakai melalui data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Adapun untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG menggunakan data Kementerian ESDM.

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.

Namun, apabila terdapat masyarakat yang belum sesuai dengan data yang tersedia, maka pendaftaran masih bisa dilakukan dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK).

"Dengan masyarakat menunjukkan KTP nya untuk diinput data saat membeli 3 kg, akan dicocokkan dengan data yg ada. Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK," ungkapnya.

Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP dan KK sebagai identitas.(red)
Share:
Komentar

Berita Terkini