Polsek Patumbak Grebek Pabrik Pembuatan Uang Palsu, Jutaan Rupiah Upal Diamankan

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Polsek Patumbak berhasil membongkar sindikat pabrik uang palsu (upal) di Jalan Dame Gang Kompak Dusun VII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku dan mengamankan barang bukti uang tiruan jutaan rupiah yang sudah dicetak. 

Menurut informasi, penangkapan bermula dari penangkapan salah seorang pelaku yang membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 Ribu kepada seorang pedagang sate keliling di Jalan Dame, Dusun VII. Pedagang yang curiga dengan uang yang diberikan langsung melaporkan kepada petugas, kemudian dari hasil kejadian tersebut tim langsung mendatangi TKP dan mengintrogasi pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap M Fikri dan Fahri Riskan di dalam rumah salah satu pelaku. Kemudian diinterogasi, petugas kembali mendapati 2 orang pelaku lainnya yaitu Bakti (DPO) dan Billy Yaser (DPO) yang saat ini dalam pengejaran pihak Polsek Patumbak. Dari pengembangan lanjutan,petugas pun menggrebek PABRIK mencetak uang palsu tersebut di Jalan Dame Gang Kompak, Dusun VII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak dan diamankan barang bukti alat yg digunakan mencetak/membuat uang palsu dan jutaan palsu yang telah dicetak. 

"Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (8/12/2023). Dari pengembangan di pabrik uang palsu berhasil ditangkap 3 orang pelaku yaitu Fahri Riskan (32), M Fikri Timbul (22) dan Bakti Dinata (18) ," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan kepada wartawan, Selasa (12/12/2023). 

Faidir menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku lainnya yang melarikan diri. 

"2 orang pelaku masih dalam pengejaran yaitu Bakti Dinata (DPO) dan Billy Yaser (DPO). Ketiganya kita kenakan Pasal 245 KUHPidana," terangnya. 

Faidir menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Medan untuk berhati-hati dalam bertransaksi jual beli menjelang hari besar Natal dan Tahun Baru 2024. 

"Adapun barang bukti yang kita amankan adalah uang palsu pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 16 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 Ribu sebanyak 20 lembar, uang asli sebesar Rp 159 Ribu hasil membelikan uang palsu, mesin printer Merk HP, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, Pisau Cutter, lakban putih dan mal uang palsu," himbaunya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini