Motif Ayah Tega Bunuh 4 Anak Kandung Karena Cemburu

Editor: Dian author photo

Jakarta - Polisi mengungkapkan motif Panca Darmansyah alias Panca (41) tega membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan karena cemburu dengan istrinya, D.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini berdasarkan pemeriksaan 13 saksi dan kesesuaian dengan barang bukti.

"Motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya, saudari D," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/12).

Kendati demikian, Ade Ary belum menjelaskan secara detail apa yang membuat Panca merasa cemburu terhadap sang istri.

"Ya sementara kami masih fokus pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan ya," ujarnya.

Ade menerangkan rasa cemburu itu yang kemudian membuat Panca melakukan aksi KDRT terhadap sang istri. Akibatnya, sang istri pun sempat dirawat di RSUD Pasar Minggu.

Tak berhenti sampai di situ, kecemburuan yang dirasakan oleh Panca juga memunculkan ide untuk menghabisi nyawa keempat buah hatinya.

"Akhirnya tersangka P memiliki ide untuk melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya hingga dia juga melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kirinya dengan pisau," tutur Ade Ary.

"Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini kepada saudari D yang membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya," sambungnya.

Sebelumnya, empat orang anak ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkunci di sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, polisi menetapkan Panca yang merupakan ayah dari empat anak itu sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, Panca mengakui perbuatannya. Panca juga mengaku menghabisi nyawa keempat anaknya secara bergantian pada Minggu (3/12) dengan cara membekap mulut para korban.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama anak yang paling kecil inisial A umur 1 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).

"Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun, selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun," sambungnya.

Atas perbuatannya, Panca dijerat Pasal 44 UU KDRT dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Share:
Komentar

Berita Terkini