Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Rumah Terancam Hukunan Mati

Editor: Dian author photo

Jakarta - PD (41) atau P yang berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan ancaman hukuman itu diberikan setelah P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro, Jumat (8/12) malam.

"[Dijerat] Pasal 338 jo 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Bintoro.

Bintoro melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Lebih lanjut, pihak Bintoro juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.

Adapun tujuan perekaman video tersebut oleh tersangka P masih didalami oleh polisi.

Dalam pemeriksaan, kata Bintoro, P mengaku membunuh anaknya bergantian dengan cara dibekap.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama anak yang paling kecil insial A umur 1 tahun," kata Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).

"Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun, selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun," sambungnya.

Berdasarkan penyidikan, Bintoro menyebut aksi pembunuhan itu dilakukan sang ayah kepada empat anaknya pada Minggu (3/12) saat disekap di dalam kamar.

"Disekap di hari Minggu 3 Desember sekitar pukul 13.00-14.00 WIB," ucap dia.

"Dengan cara mencekam mulut satu per satu, setelah 15 menit tidak bernapas yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya, (dibekap) dalam kondisi masih sadar," tuturnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini