Soal Video Penganiayaan Viral, Polres Tanah Karo Kembali Tangkap 3 Pelaku |
TANAH KARO - Dari hasil pengembangan video penganiayaan yang viral di media sosial, Satreskrim Polres Tanah Karo kembali menangkap 3 orang pelaku lainnya berinisial EBT (22), JS (24) dan RPB (18).
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Plt Kasat Reskrim, AKP Hendry Tobing menjelaskan, dari pendalaman proses penyidikan, pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru.
"Jadi setelah kita dalami kasus dari tiga pelaku awal dan rekaman video, Unit Idik Resum kembali memperolah alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiganya kemarin Rabu (22/11) di Jalan Rakutta Brahmana", jelas Kasat AKP Hendry, Jumat (24/11) di Mapolres Tanah Karo.
Hendry menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam perbuatan penganiayaan terhadap korban.
"Sampai saat ini total tersangka sudah ada 6 tersangka, kesemuanya dijerat dalam kasus penganiayaan secara bersama sama sesuai pasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara" tutup Hendry. (Sinta).