Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Tanjung Morawa, Akui Juga Lakukan Pencurian di Januari

Editor: Syahril author photo

Tanjung Morawa – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan dua orang pria berinisial R.M.A (26) dan D.P (26) sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 19, Desa Tanjung Baru.
 
Kasus ini berawal dari laporan korban H.M.B (39) terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 28 Februari 2026 di Gang Marjandi, Desa Bangun Sari. Kendaraan yang diparkir dengan stang terkunci hilang saat korban kembali dari rumah orang tuanya.
 
Setelah penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengamankan kedua terduga beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tas ransel, pakaian, sandal, serta dokumen kendaraan milik korban (BPKB, STNK, kunci kontak).
 
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan pernah melakukan pencurian serupa pada Januari 2026. Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik menegaskan akan terus mengembangkan kasus dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
 
Kini kedua terduga menjalani pemeriksaan dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHP serta Pasal 477 ayat (2) KUHP. (RiL3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini