Surat Tanah Asli Vs Fotocopy! Sidang Gugatan di PN Lubuk Pakam Ditunda, Ahli Waris Mister Guru Singa Tidak Hadir

Editor: Redaksi1 author photo
LUBUK PAKAM – Persidangan perkara tanah nomor 101/Pdt.Bth/2026/PN Lbp ditunda hingga Selasa (7/4/2026) karena pihak ahli waris Mister Guru Singa tidak hadir. Pelawan, Riana Boru Ginting sebagai ahli waris Ponten Sinulingga, mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan surat asli yang belum pernah dibatalkan.
 
Pelawan, Riana Boru Ginting sebagai ahli waris Ponten Sinulingga melalui Kuasa hukum, Endah Agustin Siregar, SH, menjelaskan bahwa almarhum suami kliennya, Ponten Sinulingga membeli tanah tersebut pada tahun 2012 dari Paten Sinuhaji melalui akte notaris Rohmawati. Pada Agustus 2025, pihaknya mendapati tanah yang masih menjadi milik kliennya akan diadakan eksekusi dan telah melalui proses konstatering.

"Jadi kita sebagai pemilik yang sah, karena kita memegang surat yang belum pernah dibatalkan dan belum pernah dinyatakan tidak berlaku. Maka kita membuat perlawanan terhadap eksekusi itu. Inilah yang tadi persidangan terjadi. Akan tetapi sebagai pemohon eksekusi pada saat itu, ahli waris dari Mister Guru Singa tidak hadir dalam perkara ini," ujar Endah didampingi rekannya, Fakhrul Razi, SH. MH, Selasa (31/3/2026). 

Endah menambahkan bahwa perkara ini telah berjalan sejak 2014 lalu. Dimana ahli waris Mister Guru Singa menggugat Naman Sagala dan Paten Sinuhaji. Namun kliennya sebagai pemilik tanah yang sah tidak pernah digugat. 

"Kita sebagai pemilik yang telah membeli pada tahun 2012 tidak ikut digugat pada saat itu, jadi kita tidak tahu menahu, ternyata sekarang keluar surat eksekusi makanya kita mempergunakan hak konstitusi kita untuk membuat perlawanan terhadap itu. Harapan kita adalah hak kita sebagai pemilik yang sah itu dikembalikan kepada kita. Bahwa kita adalah pemilik tanah itu berdasarkan surat-surat yang ada sama kita. Klien kita membeli secara beritikad baik di notaris, pejabat tanah yang ditunjuk gitu," terangnya. 

Endah juga menegaskan bahwa sebagai pemilik tanah yang sah memiliki surat-surat dari pemilik sebelumnya. 

"Surat-surat sebelumnya, pemilik awalnya masih sama kita pegang, masih terlampir semua di dalam akte notarisnya. Pemilik pertama dan sebelum-sebelumnya itu masih ada sama kita," tegasnya mengakhiri. 

Terlawan, Edi Sagala, yang mewakili almarhum orangtuanya, Naman Sagala, pemilik tanah sebelumnya menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik orangtuanya sejak tahun 1983 yang dibeli dari Jonatan Limbong. Pada tahun 2008, tanah tersebut dijual kepada Paten Sinuhaji yang kemudian dijual kembali kepada Ponten Sinulingga yang merupakan suami dari Riana Br Ginting. 
 
Permasalahan muncul ketika pihak lain mengklaim tanah sebagai milik Mister Guru Singa dengan menggunakan surat fotocopy. 

"Kami tidak tahu sebetulnya dimana kesalahan antara tanah kami itu sama yang megakukan (Ahli Waris Mister Guru Singa) itu adalah milik dia. sebab kepala desa pun mengatakan siapa yang memegang surat asli itulah hak milik yang benar. Maka dari itu kami pihak yang pertama merasa keberatan. Nggak pernah kami jual kepada pihak yang lain, bapak jual sama pak Paten, kemudian dijual sama Konten Sinulingga," terangnya. 
 
Menurutnya, permasalahan ini telah berlangsung sejak tahun 2010 dan belum selesai hingga kini.

"Kami orang susah, mohon kepada Pak Hakim dijelaskan, diperlurus supaya kami tidak repot begini pak. Karena kami makan pagi sore. Kalau kami nggak kerja ibaratnya kuli kasar, kami nggak makan pak. Mohon Pak Hakim agar segera mengusut kasus ini pak. Supaya selesai pak," harap Edi Sagala. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini