Pencurian Rp27 Juta Terungkap, Remaja 17 Tahun di Tanjung Morawa Ditangkap

Editor: Syahril author photo

DELI SERDANG – Polsek Tanjung Morawa akhirnya meringkus seorang remaja berinisial DA (17), tersangka kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp27 juta. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang pelaku yang sempat buron sejak pertengahan 2025.

Remaja tersebut merupakan warga Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap pada Kamis (2/4/2026) setelah keberadaannya terendus oleh korban dan dilaporkan kepada polisi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/253/VII/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang yang dibuat oleh korban, Romasi Sinaga (52), pada Minggu (20/7/2025). Dalam laporan tersebut, korban mengaku rumahnya dibobol saat dalam keadaan kosong.

Pelaku diduga masuk secara paksa dan menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya perhiasan emas, enam unit handphone, serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Selama berbulan-bulan, kasus ini sempat menemui jalan buntu. Namun titik terang muncul setelah korban mencurigai keberadaan pelaku dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penyergapan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kita tahan. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya pelaku lain serta penelusuran barang hasil curian, termasuk dugaan penadah,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).

Hingga kini, polisi masih memburu barang bukti yang belum ditemukan. Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya jaringan penadah yang turut menikmati hasil kejahatan pelaku.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan, sekecil apa pun, tidak akan luput dari jerat hukum—meski pelaku sempat menghilang cukup lama. (RiL3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini