Menteri ESDM Ungkap Alasan Penggunaan Air Tanah dan Sungai Harus Izin Pemerintah

Editor: Hetty author photo
Gambar ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal alasan penggunaan air tanah dan sungai yang kini harus berizin pemerintah.

Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bukan untuk membatasi gerak-gerik masyarakat.

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer (lapisan tanah mengandung dan mengalirkan air) yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai. Biar semuanya bisa terlayani," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/10).

Wafid menegaskan pengelolaan air tanah menjadi proses penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diharapkan bisa menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang.

Selain itu, ia menyebut beleid ini diberlakukan agar tidak terjadi degradasi air tanah yang berujung pada menurunnya kualitas. Air tanah memang tergolong sumber daya alam terbarukan, tetapi Wafid menyebut pencemaran atau gangguan lain bakal memakan waktu lama untuk pemulihannya.

"Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," klaim Wafid.

"Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah," tandasnya.

Beleid anyar soal pemanfaatan air tanah ini dirilis pada 14 September 2023. Hadirnya aturan ini membuat masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai.

Permohonan izin harus diajukan keluarga yang menggunakan air tanah dan sungai dengan pemenuhan kebutuhan paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Lalu, kelompok pengguna lebih dari 100 liter per bulan hingga pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan
Geologi Kementerian ESDM. Nantinya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (red/CNN)


Share:
Komentar

Berita Terkini